[1]
A. I. Abdillah, H. Hartana, and D. . Iryani, “Kepastian Hukum bagi Pesantren dalam Pendirian Badan Usaha Pesantren: Analisis Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren”, TSYR, vol. 3, no. 1, pp. 43–106, Jan. 2024.